Senin, 06 April 2015

27 Pemilik VIla di Tawangwanggu Ngemplang PBB

Sebanyak 27 pemilik vila di Tawangmangu terpaksa memperoleh peringatan keras dari petugas kecamatan setempat terkait tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepanjang tahun 2014. Dalam 10 hari ke depan, petugas kecamatan juga akan melakukan validasi data pemilik vila di Tawangmangu guna memburu para pemilik vila yang tidak taat membayar PBB sejak tahun 2002. 
Camat Tawangmangu, Titik Umarni, mengatakan pihaknya sudah menggandeng seluruh kepala desa (Kades) untuk melakukan validasi data pemilik vila di lereng Gunung Lawu. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui pemilik sah ratusan vila di Tawangmangu. 
“Total vila dan hotel yang ada di Tawangmangu mencapai 105 unit. Dari jumlah tersebut, masih ada 27 pemilik vila yang belum menyetorkan PBB. Besarnya PBB berkisar Rp2 juta-Rp20 juta. Ke depan, kami akan mencari pemilik vila itu sekaligus memberikan surat teguran kali kedua [sebelumnya, kecamatan sudah mengirim surat teguran ke pemilik vila di Tawangmangu],” katanya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (11/11/2014).
Berdasarkan data yang dihimpun pihak kecamatan, lanjut Titik Umarni, total piutang dari pemilik vila di Tawangmangu sejak 2002-2012 mencapai Rp5,5 miliar. Hal tersebut perlu segera disikapi agar tak berlanjut di masa mendatang.
Kendala yang sering dihadapi petugas di lapangan saat memungut PBB, yakni domisili wajib pajak tidak di Tawangmangu. Selain itu karena sering terjadi mutasi sertifikat akibat jual-beli para pemilik modal kelas kakap.
“Makanya per hari ini [kemarin], kami akan membuat terobosan baru dengan melakukan validasi data pemilik vila. Sosialisasi hari ini juga dihadiri Sekda Karanganyar, Samsi. Kalau dilihat dari total pendapatan PBB di Tawangmangu, rata-rata mestinya mencapai Rp1,2 miliar per tahun. Khusus tahun ini, kadar persen yang membayar pajak mencapai 80,53 persen [naik dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 77 persen],” katanya. 
Taat Pajak
Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karanganyar, Sukirdi, memastikan seluruh anggotanya sebagian besar taat membayar pajak. 
“Para pemilik hotel dan pondok wisata di Karanganyar mencapai 170-an. Dari jumlah tersebut, 150 berada di Tawangmangu. Sebagian besar, mereka taat membayar pajak. Rata-rata mereka menjalin hubungan yang baik dengan ketua RT/RW atau pamong desa. Jadi, mereka malu kalau tak membayar pajak,” katanya. 




REVIEW ARTIKEL DESA GEDONGAN KARANGANYAR
Judul:
27 Pemilik VIla di Tawangwanggu Ngemplang PBB
Reviewer:
Desa Gedongan Karanganyar
Tanggal:
Senin, 06 April 2015
Ringkasan:
27 Pemilik VIla di Tawangwanggu Ngemplang PBB Merupakan judul artikel terbaru dari web blog Desa Gedongan Karanganyar.
Deskripsi:
Sebanyak 27 pemilik vila di Tawangmangu terpaksa memperoleh peringatan keras dari petugas kecamatan setempat terkait tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepanjang tahun 2014. Dalam 10 hari ke depan, petugas kecamatan juga akan melakukan validasi data pemilik vila di Tawangmangu guna memburu para pemilik vila yang tidak taat membayar PBB sejak tahun 2002. 
Camat Tawangmangu, Titik Umarni, mengatakan pihaknya sudah menggandeng seluruh kepala desa (Kades) untuk melakukan validasi data pemilik vila di lereng Gunung Lawu. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui pemilik sah ratusan vila di Tawangmangu. 
“Total vila dan hotel yang ada di Tawangmangu mencapai 105 unit. Dari jumlah tersebut, masih ada 27 pemilik vila yang belum menyetorkan PBB. Besarnya PBB berkisar Rp2 juta-Rp20 juta. Ke depan, kami akan mencari pemilik vila itu sekaligus memberikan surat teguran kali kedua [sebelumnya, kecamatan sudah mengirim surat teguran ke pemilik vila di Tawangmangu],” katanya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (11/11/2014).
Berdasarkan data yang dihimpun pihak kecamatan, lanjut Titik Umarni, total piutang dari pemilik vila di Tawangmangu sejak 2002-2012 mencapai Rp5,5 miliar. Hal tersebut perlu segera disikapi agar tak berlanjut di masa mendatang.
Kendala yang sering dihadapi petugas di lapangan saat memungut PBB, yakni domisili wajib pajak tidak di Tawangmangu. Selain itu karena sering terjadi mutasi sertifikat akibat jual-beli para pemilik modal kelas kakap.
“Makanya per hari ini [kemarin], kami akan membuat terobosan baru dengan melakukan validasi data pemilik vila. Sosialisasi hari ini juga dihadiri Sekda Karanganyar, Samsi. Kalau dilihat dari total pendapatan PBB di Tawangmangu, rata-rata mestinya mencapai Rp1,2 miliar per tahun. Khusus tahun ini, kadar persen yang membayar pajak mencapai 80,53 persen [naik dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 77 persen],” katanya. 
Taat Pajak
Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karanganyar, Sukirdi, memastikan seluruh anggotanya sebagian besar taat membayar pajak. 
“Para pemilik hotel dan pondok wisata di Karanganyar mencapai 170-an. Dari jumlah tersebut, 150 berada di Tawangmangu. Sebagian besar, mereka taat membayar pajak. Rata-rata mereka menjalin hubungan yang baik dengan ketua RT/RW atau pamong desa. Jadi, mereka malu kalau tak membayar pajak,” katanya. 
Rating:
5

0 komentar:

Posting Komentar