Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi :- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Desa.
- Pemberdayaan masyarakat.
- Pelayanan kepada Masyarakat.
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
- Mengajukan rancangan peraturan desa.
- Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
- Membina kehidupan masyarakat desa.
- Membina perekonomian desa.
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar