Tugas Kepala Desa

Kepala Desa

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi : 
  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Desa.
  2. Pemberdayaan masyarakat.
  3. Pelayanan kepada Masyarakat.
  4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
  6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, kepala desa memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
  2. Mengajukan rancangan peraturan desa.
  3. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  5. Membina kehidupan masyarakat desa.
  6. Membina perekonomian desa.
  7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
  8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

0 komentar:

Posting Komentar