Kepala Dusun (Kadus) mempunyai tugas membantu melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. sedangkan fungsi Kadus adalah ;
- Pembantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya.
- Pelaksana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Pelaksana keputusan dan kebijakan Kepala Desa.
- Pembantu Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga.
- Pembina dan meningkatkan swadaya dan gotong royong.
- Pelaksana penyuluhan program Pemerintah Desa.
- Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
0 komentar:
Posting Komentar