Akta Kelahiran adalah Akta Kelahiran yang pendaftarannya tidak melebihi jangka waktu 60 hari kerja sejak anak dilahirkan
PERSYARATAN :
1. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit, Klinik tempat kelahiran anak.
2. Surat Nikah, Akta Perkawinan Catatan Sipil orang tua anak yang dilahirkan.
3. KTP / KRT.
4. SBKRI bagi WNI Turunan.
5. Akta Lahir ibu si anak bagi anak luar kawin.
6. Surat-surat Asing bagi WNA dan SKBRI (bagi WNI Turunan).
akta kelahiran
Langganan:
Postingan (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar