akta kelahiran

Akta Kelahiran adalah Akta Kelahiran yang pendaftarannya tidak melebihi jangka waktu 60 hari kerja sejak anak dilahirkan      

PERSYARATAN : 

1.    Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit, Klinik tempat kelahiran anak. 
2.    Surat Nikah, Akta Perkawinan Catatan Sipil orang tua anak yang dilahirkan. 
3.    KTP / KRT. 
4.    SBKRI bagi WNI Turunan. 
5.    Akta Lahir ibu si anak bagi anak luar kawin. 
6.    Surat-surat Asing bagi WNA dan SKBRI (bagi WNI Turunan).

0 komentar:

Posting Komentar