Tugas Kasi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan 

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pemerintahan. Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun program kerja Seksi Pemerintahan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
  2. Menjabarkan perintah  atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan.
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan arahan / petunjuk baik secara lisan  maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan lembaga kemasyarakatan di lingkungan Pemerintah Desa baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
  5. Menyiapkan konsep keputusan, instruksi, petunjuk palaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas Kepala Desa di bidang pemerintahan.
  6. Mengumpulkan, mengolah, mengevaluasi data bidang pemerintahan.
  7. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan serta membantu tugas-tugas di bidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan penerimaan lainnya  sesuai dengan peraturan yang berlaku agar mendapatkan hasil yang optimal.
  8. Membantu pelaksanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu.
  9. Membantu pelaksanaan  tugas di bidang pertanahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Mengumpulkan bahan untuk pembinaan serta menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat agar dapat diketahui upaya penyelesaiannya.
  11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, mutasi penduduk dan administrasi bidang pemerintahan yang lain.
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja.
  13. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

0 komentar:

Posting Komentar